Sabtu, 21 Februari 2015

SANRI

ADMINISTRASI PEMERINTAH DAERAH
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Struktur  Mata Kuliah
Sistem Administrasi Negara Indonesia
Dosen : Dr. S. Agus Santoso, M.AP










Imas Siti Julaeha
AN/IV/D
1138010126
Irfan Mandala
AN/IV/D
1138010131
Lilis Cahyati
AN/IV/D
1138010145
Mawar Nurmaya
AN/IV/D
1138010150


ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Makalah ini berjudul "Administrasi Pemerintah Daerah”. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada  Nabi kita, Muhammad SAW, keluarga serta sahabatnya dan akhirnya kepada kita sebagai umat yang tunduk terhadap ajarannya.
Kami juga menyadari masih bayak terdapat kekurangan dalam pembuatan makalah ini sehingga kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.








                                                                                                Bandung, Februari 2015

                                                                                                    Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I: PENDAHULUAN
Latar Belakang................................................................................................
Permasalahan..........................................................................................
Tujuan............................................................................................................
BAB II: PEMBAHASAN
1.       Pengertian administrasi.............................................................................
BAB III: PENUTUP
Kesimpulan........................................................................................................
Saran.................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah GubernurBupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.


B.     PERMASALAHAN
Badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengakapan DPRD yaitu lembaga yang berhubungan denganmasalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan latar belakan di atas dirumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala serta upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam
penyelesaian pelanggaran kode etik.
Kemudian dalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu
hambatan internal dan external. Sedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat
dibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.


C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian administrasi
2.      Untuk mengetahui pengertian pemerintahan?
3.      Untuk mengetahui system pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota?
4.      Untuk mengetahui tugas dan wewenang dari DPRD Provinsi?
5.      Untuk mengetahui tugas dan wewenang dari DPRD Kabupaten dan Kota?



BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Administrasi
Administrasi dalam arti sempit.  Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2).
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.
Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan
Administrasi pada intinya melingkupi seluruh kegiatan dari pengaturan hingga pengurusan sekelompok orang yang memiliki diferensiasi pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Administrasi dapat berjalan dengan sua atau banyak orang terlibat di dalamnya.[1]
B.     Pengertian Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Menurut Prof. Ermana Suradinata Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
 Menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.[2]
C.    Administrasi Pemerintahan Kabupaten Dan Kota
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 benar-benar memberikan otonomi kepada pemerintahan kabupaten dan kota (istilah kota dimaksudkan untuk mengganti istilah kotamadya yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974).
Jadi, berbeda dengan otonomi desa yang berasal dari bawah (kehendak masyarakat) maka otonomi daerah berasal dari atas (pemberian pemerintah pusat). Oleh karena itu, setiap penyerahan urusan diikuti oleh pembentukan dinas daerah. Sedangkan penyerahan pengaturan diikat dengan pembentukan DPRD sebagai pembuat peraturan daerah yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya namun tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Untuk wilayah laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, dan tata ruang. Khusus untuk pemerintah daerah kabupaten dan Kota di wilayah laut, adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
Pemerintah daerah kabupaten mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai. Selain itu, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapakan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena akan berhadapan dengan persaingan global di kemudian hari, kendati pemerintah daerah kabupaten dapat saja sedapat mungkin mengorbitkan sumber daya manusianya tanpa melihat batas kriteria yang berlaku umum sebagai standar di luar daerahnya maka pemerintah provinsi perlu melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dari karier di wilayahnya.
Sebagaimana kita ketahui era globalisasi dewasa ini membuat pemerintah daerah kabupaten mempunyai banyak organisasi saingan yang akan mengkritiknya seperti LSM, grup penekan, kelompok kepentingan, pers daerah, mahasiswa, dan partai politik yang dengan kristis mengikuti mengikuti kemajuan dunia lewat data internet. Selain itu, pasar tidak tertentu di zaman Orde Baru, tetapi bebas dan sampai ke mancanegara. Dalam keadaan yang tidak stabil dan lingkungan yang tidak lagi toleran, pemerintah kabupaten dapat saja kalah bersaing dalam perkembangan dunia yang sangat cepat ini.[3]

D.     Tugas Dan Wewenang Dari DPRD Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
      Tugas dan Wewenang DPRD
1.      Memilih gubenur dan wakil gubenur
2.      Memilih anggota MPR utusan daerah.
3.      Mengusulkan pemberhentian gubenur dan wakil gubenur.
4.      Membentuk peraturan daerah.
5.      Menetapkan APBD.
6.       Mengawasi Pelaksanaan perturaan daerah.
7.      Mengawasi pelaksanaan SK gubenur.
8.      Mengawasi pelaksanaan APBD.
9.       Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah.
10.  mengawasi pelaksanaan kerja sama internasional.
11.  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.

Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut diatas maka DPRD provinsi berhak untuk :
1.       Meminta pertanggungjawaban gubenur.
2.      Meminta keterangan kepada pemerintah daerah.
3.      Mengadakan penyelidikan.
4.      Mengadakan perubahan rancangan perturan daerah.
5.      Mengajukan pertanyaan pendapat.
Jadi, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangai demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun demikian, hal ini hendaknya tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD wajib mempertahankan keutuhannya dari akibat keanarkisan eksesnya.[4]

      Fungsi DPRD
1.       Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama          Kepala Daerah.
2.      Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
3.      Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

      Hak-Hak Yang Dimiliki DPRD Dalam Menjalankan Kegiatannya
1.      Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
2.      Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
4.      Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD.
5.      Hak mengajukan rancangan Perda.
6.      Hak mengajukan pertanyaan.
7.      Hak menyampaikan usul dan pendapat.
8.      Hak memilih dan dipilih.
9.      Hak membela diri.
10.  Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.  Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
12.  Hak keuangan dan administrasi.
        Kewajiban Anggota DPRD Dalam Mengemban Tugas Dan Wewenangnya
1.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2.      melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
3.      mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5.      memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6.      mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.      mentaati tata tertib dan kode etik.
8.      menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah.
9.      menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10.  menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
11.  memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya

E.     Tugas Dan Wewenang Dari DPRD Kabupaten Dan Kota
DPRD kabupaten dan kota adalah lembaga legistatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
2.      Memilih bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota.
3.       Memilih anggota MPR utusan daerah.
4.      Mengusulkan pemberhentian bupati/wali kota dan wakilnya.
5.       Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota.
6.      Menetapkan APBD kabupaten/kota.
7.       Mengawasi elaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota.
8.       Mengawasi pelaksanaan SK bupati/wali kota.
9.       Mengawasi pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
10.  Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah kabupaten/kpta.
11.   Mengawasi pelaksanaan kerja sama internasional.
12.  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut di atas maka DPRD kabupaten/kota berhak untuk :
             1. Meminta pertanggungjawaban bupati/wali kota.
2.       Meminta keterangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
3.      Mengadakan penyelidikan
4.      perubahan rancangan perturan daerah.
5.       Mengajukan pertanyaan pendapat
Jadi, DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas nya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangai demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun demikian, hal ini hendaknya tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib memperthankan keutuhannya. [5]
    DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
1.      Legislasi.
2.      Anggaran dan
3.       Pengawasan.
DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
1.      Interpelasi Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2.      Angket dan) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang
3.      menyatakan pendapat.  Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.[6]











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan
2.      Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
3.      Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 benar-benar memberikan otonomi kepada pemerintahan kabupaten dan kota (istilah kota dimaksudkan untuk mengganti istilah kotamadya yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974).
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah
5.      DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

B.     Saran
Dari pembahasan diatas saya sebagai penulis menyarankan kepada pembaca khususnya bagi mahasiswa dan mahasiswi agar bisa berfikir lebih kreatif supaya bisa membawa suatu perubahan yang baik bagi bangsa kita ini, saya menyadari bahwa makalah yang saya buat ini belum lah sesempurna mungkin dari itu saya mohon kritik dan saran yang sifatnya membangun.



DAFTAR PUSTAKA
Anggara,Sahya.2012. Ilmu Aministrasi Negara. Bandung: Pustaka Setia.
Syafiie, Inu Kencana.2003. Sistem Administrasi Negara . Bandung : PT Bumi Aksara.
Rosidin,Utang.2010. Otonomi Daeah Dan Desentralisasi. Banung: Pustaka Setia.
http://kanekzoke.blogspot.com/






[1]  Ilmu Aministrasi Negara,Sahya Anggara (2012 Bandung: hal 21.)
[2]  http://kanekzoke.blogspot.com/
[3] Sistem Administrasi Negara .Inu Kencana.(2003. Bandung:hal 129.)
[4] Sistem Administrasi Negara .Inu Kencana.(2003. Bandung:hal 130.)
[5] Sistem Administrasi Negara .Inu Kencana.(2003. Bandung:hal 131.)
[6] Otonomi Daeah Dan Desentralisasi. Rosidin,Utang.(2010 Banung:hal 94)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar