ADMINISTRASI PEMERINTAH DAERAH
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Struktur Mata Kuliah
Sistem Administrasi Negara Indonesia
Dosen : Dr. S. Agus Santoso, M.AP
Imas Siti
Julaeha
|
AN/IV/D
|
1138010126
|
Irfan Mandala
|
AN/IV/D
|
1138010131
|
Lilis Cahyati
|
AN/IV/D
|
1138010145
|
Mawar Nurmaya
|
AN/IV/D
|
1138010150
|
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran
Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami
selesaikan sesuai yang diharapkan. Makalah ini berjudul "Administrasi
Pemerintah Daerah”. Shalawat serta
salam semoga tercurahkan kepada Nabi
kita, Muhammad SAW, keluarga serta sahabatnya dan akhirnya kepada kita sebagai
umat yang tunduk terhadap ajarannya.
Kami juga menyadari masih bayak terdapat kekurangan dalam pembuatan
makalah ini sehingga kritik dan saran yang sifatnya membangun senantiasa
penulis harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
Bandung, Februari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
BAB
I: PENDAHULUAN
Latar
Belakang................................................................................................
Permasalahan..........................................................................................
Tujuan............................................................................................................
BAB
II: PEMBAHASAN
1.
Pengertian administrasi.............................................................................
2.
Pengertian pemerintahan
............................................................................
BAB
III: PENUTUP
Kesimpulan........................................................................................................
Saran.................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.....................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik
apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama
lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan
dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung
jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan
internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah
perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun
ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap
format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk
menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat
benar-benar efektif.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah
provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
daerah kota. Setiap daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.
B.
PERMASALAHAN
Badan kehormatan sebagai salah satu
alat kelengakapan DPRD
yaitu lembaga yang berhubungan denganmasalah
kehormatan para wakil rakyat baik di DPR
RI maupun di DPRD, lembaga ini dalam keberadaannya
untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini
sangat penting dan strategis dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan latar belakan di atas
dirumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah tugas dan wewenang
badan kehormatan dalam menjaga martabat
dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala serta upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD
dalam
penyelesaian pelanggaran kode etik.
penyelesaian pelanggaran kode etik.
Kemudian
dalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan yaitu
hambatan internal dan external. Sedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat
dibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.
hambatan internal dan external. Sedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat
dibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian administrasi
2.
Untuk
mengetahui pengertian pemerintahan?
3.
Untuk
mengetahui system pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota?
4.
Untuk
mengetahui tugas dan wewenang dari DPRD Provinsi?
5.
Untuk
mengetahui tugas dan wewenang dari DPRD Kabupaten dan Kota?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Administrasi
Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno
Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata
Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat,
surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang
bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2).
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti
sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat,
surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang
dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi
kembali jika dibutuhkan.
Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah
keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”
(1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil
kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui
kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
untuk mencapai tujuan
Administrasi pada intinya melingkupi seluruh kegiatan dari
pengaturan hingga pengurusan sekelompok orang yang memiliki diferensiasi
pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Administrasi dapat berjalan
dengan sua atau banyak orang terlibat di dalamnya.[1]
B.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang
atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah
yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan
sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu
sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu
badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk
mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Menurut Prof. Ermana Suradinata Pemerintah adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Menurut C.F Strong gini, Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.[2]
C.
Administrasi Pemerintahan Kabupaten Dan Kota
Dalam
rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 benar-benar memberikan otonomi kepada
pemerintahan kabupaten dan kota (istilah kota dimaksudkan untuk mengganti
istilah kotamadya yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974).
Jadi,
berbeda dengan otonomi desa yang berasal dari bawah (kehendak masyarakat) maka
otonomi daerah berasal dari atas (pemberian pemerintah pusat). Oleh karena itu,
setiap penyerahan urusan diikuti oleh pembentukan dinas daerah. Sedangkan
penyerahan pengaturan diikat dengan pembentukan DPRD sebagai pembuat peraturan
daerah yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota meliputi pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, koperasi, dan tenaga
kerja.
Pemerintah
daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya
namun tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Untuk wilayah laut
meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, dan
tata ruang. Khusus untuk pemerintah daerah kabupaten dan Kota di wilayah laut,
adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
Pemerintah
daerah kabupaten mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
daerah yang ditetapakan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Karena
akan berhadapan dengan persaingan global di kemudian hari, kendati pemerintah
daerah kabupaten dapat saja sedapat mungkin mengorbitkan sumber daya manusianya
tanpa melihat batas kriteria yang berlaku umum sebagai standar di luar
daerahnya maka pemerintah provinsi perlu melakukan pengawasan pelaksanaan
administrasi kepegawaian dari karier di wilayahnya.
Sebagaimana
kita ketahui era globalisasi dewasa ini membuat pemerintah daerah kabupaten
mempunyai banyak organisasi saingan yang akan mengkritiknya seperti LSM, grup
penekan, kelompok kepentingan, pers daerah, mahasiswa, dan partai politik yang
dengan kristis mengikuti mengikuti kemajuan dunia lewat data internet. Selain
itu, pasar tidak tertentu di zaman Orde Baru, tetapi bebas dan sampai ke
mancanegara. Dalam keadaan yang tidak stabil dan lingkungan yang tidak lagi
toleran, pemerintah kabupaten dapat saja kalah bersaing dalam perkembangan
dunia yang sangat cepat ini.[3]
D.
Tugas Dan Wewenang Dari DPRD
Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah
sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah,
DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi
serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang
DPRD
1. Memilih gubenur dan wakil gubenur
2. Memilih anggota MPR utusan daerah.
3. Mengusulkan pemberhentian gubenur dan wakil gubenur.
4. Membentuk peraturan daerah.
5. Menetapkan APBD.
6. Mengawasi Pelaksanaan
perturaan daerah.
7. Mengawasi pelaksanaan SK gubenur.
8. Mengawasi pelaksanaan APBD.
9. Mengawasi pelaksanaan
kebijakan daerah.
10. mengawasi pelaksanaan kerja sama internasional.
11. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut diatas maka DPRD
provinsi berhak untuk :
1. Meminta pertanggungjawaban
gubenur.
2. Meminta keterangan kepada pemerintah daerah.
3. Mengadakan penyelidikan.
4. Mengadakan perubahan rancangan perturan daerah.
5. Mengajukan pertanyaan pendapat.
Jadi, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang
suatu hal yang perlu ditangai demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan
pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini bahkan dapat diancam dengan
pidana kurungan. Namun demikian, hal ini hendaknya tidak menggoyahkan persatuan
dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD wajib mempertahankan keutuhannya
dari akibat keanarkisan eksesnya.[4]
Fungsi DPRD
1.
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk
Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah.
2.
Fungsi
anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD
bersama Pemerintah Daerah.
3.
Fungsi
pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan
Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hak-Hak Yang Dimiliki DPRD
Dalam Menjalankan Kegiatannya
1.
Hak
Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah
mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak
luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
2.
Hak
Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak
menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap
kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
4.
Hak-hak
yang dimiliki Anggota DPRD.
5.
Hak
mengajukan rancangan Perda.
6.
Hak
mengajukan pertanyaan.
7.
Hak
menyampaikan usul dan pendapat.
8.
Hak
memilih dan dipilih.
9.
Hak
membela diri.
10.
Hak
imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut
dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam
rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
11.
Hak
protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam
melaksanakan tugasnya.
12.
Hak
keuangan dan administrasi.
Kewajiban Anggota
DPRD Dalam Mengemban Tugas Dan Wewenangnya
1.
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila.
2.
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan
perundang-undangan.
3.
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5.
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
6.
mentaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.
mentaati
tata tertib dan kode etik.
8.
menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan
pemerintahan daerah.
9.
menyerap,
menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10.
menampung,
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
11.
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah
pemilihanya
E.
Tugas Dan Wewenang Dari DPRD Kabupaten Dan Kota
DPRD kabupaten dan kota adalah lembaga legistatif
daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
2.
Memilih bupati/walikota dan wakil bupati/wakil wali kota.
3.
Memilih anggota MPR utusan daerah.
4.
Mengusulkan pemberhentian bupati/wali kota dan wakilnya.
5.
Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota.
6.
Menetapkan APBD kabupaten/kota.
7.
Mengawasi elaksanaan peraturan daerah
kabupaten/kota.
8.
Mengawasi pelaksanaan SK bupati/wali kota.
9.
Mengawasi pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
10.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah kabupaten/kpta.
11.
Mengawasi pelaksanaan kerja sama internasional.
12.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut di
atas maka DPRD kabupaten/kota berhak untuk :
1. Meminta pertanggungjawaban bupati/wali kota.
1. Meminta pertanggungjawaban bupati/wali kota.
2.
Meminta keterangan
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
3.
Mengadakan penyelidikan
4.
perubahan rancangan perturan daerah.
5.
Mengajukan pertanyaan pendapat
Jadi, DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas
nya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangai demi kepentingan
negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini
bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun demikian, hal ini hendaknya
tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD
Kabupaten/Kota wajib memperthankan keutuhannya. [5]
DPRD kabupaten/kota
mempunyai fungsi:
1.
Legislasi.
2.
Anggaran
dan
3.
Pengawasan.
DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
1.
Interpelasi
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD
kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2.
Angket
dan) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD
kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah, dan negara yang
3.
menyatakan
pendapat. Hak menyatakan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa administrasi
adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan
2.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
3.
Dalam rangka
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 benar-benar memberikan otonomi kepada pemerintahan
kabupaten dan kota (istilah kota dimaksudkan untuk mengganti istilah kotamadya
yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974).
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah
Daerah
5.
DPRD
kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
B.
Saran
Dari pembahasan diatas saya sebagai penulis menyarankan kepada
pembaca khususnya bagi mahasiswa dan mahasiswi agar bisa berfikir lebih kreatif
supaya bisa membawa suatu perubahan yang baik bagi bangsa kita ini, saya
menyadari bahwa makalah yang saya buat ini belum lah sesempurna mungkin dari
itu saya mohon kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara,Sahya.2012. Ilmu Aministrasi Negara. Bandung:
Pustaka Setia.
Syafiie, Inu Kencana.2003. Sistem Administrasi
Negara . Bandung : PT Bumi Aksara.
Rosidin,Utang.2010. Otonomi Daeah Dan
Desentralisasi. Banung: Pustaka Setia.
http://kanekzoke.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar