Isi Pasal 28A-28J UUD 1945 tentang HAM
Pasal 28 A
(1)
Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1)
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Hak anak
untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1)
Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya
(2)
Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1)
Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum
(2)
Hak utnuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
(3)
Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)
Hak atas
status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1)
Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2)
Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3)
Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapt
Pasal 28 F
(1)
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1)
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2)
Hak untuk
bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia
Pasal 28 H
(1)
Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2)
Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)
Hak atas
jaminan sosial
(4)
Hak atas
milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1)
Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2)
Hak untuk
bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3)
Hak atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1)
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar